Rabu, 13 Juli 2011

Pria Pengangguran Nekat Jual Anak dan Istri ke 'Hidung Belang'

PENGANGGURAN atau tak berpenghasilan tetap membuat orang gelap mata. Apapun akan dijualnya, asalkan dapat dijadikan uang. Namun kali ini yang dilakukan Henry (41), warga Jl Tempel Sukorejo, Surabaya, ini sangat ironis. Hanya demi segebok rupiah, pria yang pernah menjadi sales ini tega menjual dua anak dan Istrinya kepada laki-laki hidung belang.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan saudara tersangka ke Mapolsek Tegalsari. "Tante korban telah melaporkan bahwa tersangka telah menjual dua anaknya. Pertama Ver (12) dijual kepada lelaki hidung belang dan balita yang dijual kepada pasutri di Kalimantan," ujar Kapolsek Tegalsari kepada LIcom di Mapolsek, Jl Basuki Rahmad, Surabaya, Rabu (13/7/2011).

Menurut Kapolsek, untuk anaknya bernama Ver telah dijual kepada laki-laki hidung belang sebanyak 20 kali. Tersangka mematok harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali kencan. Dari harga itu tersangka mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 200 ribu. Bahkan, untuk memuluskan aksinya tersangka menggadeng rekannya Suhariyadi (43), yang sebelumnya sempat menikmati kemolekan tubuh Ver.

Tak cukup sampai disitu, anaknya yang masih balita juga dijual kepada Pasutri di Kalimantan dengan dalih diadopsi. "Untuk yang balita dijual dengan harga Rp 7,2 Juta. Uang itu diterima tersangka dalam bentuk tunai. Kejadian itu sekitar tahun 2010 lalu," katanya.

Selain itu, Henry juga menjual istrinya yang bernama Poo Yong Wei kepada sejumlah lelaki hidung belang. Kabar terakhir, istri tersangka saat ini berada di Bandung bersama salah satu pelanggan Henry. Sementara, kondisi psikis Ver sejak kasus ini terungkap menjadi stres dan masih dalam perawatan lembaga sosial perlindungan anak di Surabaya.

Dihadapan petugas, Henry mengakui semua perbuatannya. Sejak di PHK dari pekerjaanya pada tahun 1999 lalu, dia menjadi pengangguran. Sejak saat itu, sudah tidak punya lagi sumber penghasilan. Sementara, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk berfoya-foya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No.21 Tahun 2007 tentang trafficking, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ali/LI-10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar